Minggu, 06 November 2011

Pengaplikasian UU No 26 Thn 2007

Penataan ruang sebagai pendekatan dalam pelaksanaan pembangunan telah memiliki

landasan hukum sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang. Dengan penataan ruang diharapkan dapat terwujud ruang kehidupan yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Tetapi hingga saat ini kondisi yang tercipta
masih belum sesuai dengan harapan. Hal ini terlihat dari tantangan yang terjadi terutama
semakin meningkatnya permasalahan bencana banjir dan longsor; semakin meningkatnya
kemacetan lalu lintas di kawasan perkotaan; belum terselesaikannya masalah permukiman
kumuh; semakin berkurangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
serta belum terpecahkannya masalah ketidakseimbangan perkembangan antarwilayah.
Berbagai permasalahan tersebut mencerminkan bahwa penerapan UU No. 24/1992 tentang
Penataan Ruang belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,
terutama memberikan arahan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan penataan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan. Kondisi ini merupakan latar belakang dari penyusunan dan
pemberlakuan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUPR) yang
dimaksudkan untuk memperkuat norma penyelenggaraan penataan ruang yang sebelumnya
diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Adanya berbagai ketentuan baru dalam UUPR memiliki implikasi terhadap berbagai aspek
penyelenggaraan penataan ruang, baik aspek kelembagaan, aspek hukum, aspek teknis, serta
aspek sosiologis. Implikasi terhadap aspek kelembagaan mencakup implikasi terhadap
tatanan organisasi penyelenggara pemerintahan, tata laksana, dan kualifikasi sumber daya
manusia, baik yang bekerja pada sektor publik (pemerintah), swasta, maupun masyarakat
pada umumnya. Makalah ini akan membahas garis besar implikasi penerapan UUPR
terhadap kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya para perencana
ruang serta peran asosiasi profesi perencana (IAP) ikut dalam merespon perubahan yang
terjadi.


ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG PASCA
PEMBERLAKUAN UUPR

Beberapa ketentuan baru berikut isu terkait penerapannya adalah sebagai berikut:
1. Pembagian kewenangan secara tegas antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota.
2. Penegasan muatan rencana tata ruang

Ketentuan tersebut di atas menuntut kualitas rencana tata ruang wilayah yang tinggi, di
mana rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
wilayah administratif yang lebih tinggi/lebih rendah; rencana rinci tata ruang dari
wilayah administrasi yang lebih tinggi; serta rencana tata ruang wilayah dari daerah
yang berbatasan)
3. Sifat komplementer antara RTRWN, RTRWP, dan RTRWK
4. Penerapan standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan penataan ruang
5. Perhatian yang lebih besar terhadap kelestarian lingkungan hidup
6. Keterkaitan antara rencana tata ruang dengan program pembangunan
7. Penegasan mengenai hak masyarakat
8. Penegasan kewajiban dan larangan serta ketentuan sanksi
9. Batas waktu penyesuaian rencana tata ruang dengan ketentuan UUPR

NO 24 THN 1992 'TATA RUANG'

Pasal 24

Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan
pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib:
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan
penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka
penyediaan kaveling tanah matang;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan
membangun rumah, memelihara, dan mengelolanya sampai dengan
pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan
melepaskan hak atas tanah di dalam atau disekitarnya dalam
melakukan konsolidasi tanah;
e. melakukan penghijauan lingkungan;
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun rumah.

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.
3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.
7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

PADA TATA RUANG DI BAGI MENJADI
(1) Rencana tata ruang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
Tingkat II.

A.RENCANA TATA WILAYAH NASIONAL
(1) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional merupakan strategi dan arahan
kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara, yang meliputi:
a. tujuan nasional dari pemanfaatan ruang untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan;
b. struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah nasional;
c. kriteria dan pola pengelolaan kawasan lindung, kawasan budi
daya, dan kawasan tertentu.
(2) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional berisi:
a. penetapan kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan
tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah
nasional;
b. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan
perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor;
c. pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan
atau masyarakat;
d. penataan ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan wilayah
B.Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
(4) Jangka waktu Rencana Tata Ruang wilayah Nasional adalah 25 tahun.
(5) Rencana Tata Ruang wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Rencana tata ruang di atur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia, peta wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I, peta wilayah Kabupaten Dacrah Tingkat II,
dan peta wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II, yang tingkat
ketelitiannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

jadi menurut saya, tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan
sejahtera,mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber
daya manusia,meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna, dan tepat
guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta
menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan yang sudah di atur dalam UUD pada setiap daerah tingkat NASIONAL sampai tingkat II.