Minggu, 27 November 2011

Analisis Mengenai Dmapak Lingkungan ( AMDAL )

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidupyang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan PemerintahNo. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".


Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


AMDAL digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:


  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008



~ STUDI KASUS AMDAL ~

Banda Aceh l Harian Aceh—Walikota Sabang, Munawarliza Zainal, meminta Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan Pelabuhan bebas Sabang (BPKS) untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi pantai Sabang berikut serta perluasan kawasan indstri Balohan karena tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Saya sudah bertemu gubernur dan menyampaikan agar reklamasi itu dihentikan sampai ada amdalnya,” kata Munawarliza, kepada Harian Aceh, kemarin.
Menurut dia, permintaan penghentian disampaikan melalui surat ke BPKS. “Dengan gubernur kita membahas surat tersebut,” katanya, menambahkan bahwa dirinya telah mengirim surat 3 Maret 2008. Selain ditujukan ke BPKS, surat walikota ditembuskan ke Gubernur Aceh dan Bapedalda Provinsi NAD. Belum adanya studi Amdal itu sendiri berdasar pengakuan Kepala Bapedalda Provinsi NAD bahwa semua proyek reklamasi/pembangunan pelabuhan Sabang dan kawasan industri di Balohan Sabang sama sekali belum ada studi amdalnya. Padahal dalam laporan yang disampaikan manajemen BPKS dalam rapat dengan DKS pada 14 Februari 2008 lalu, diakui kepala BPKS sudah dibuat Amdalnya.

Walikota sendiri mengaku bertemu Gubernur Irwandi Yusuf di sela-sela kesibukan gubernur menyeleksi calon pejabat eselon II yang diumumkan Rabu (5/2). Setelah pertemuan itu, Walikota Sabang memerintahkan Bapedalda Kota Sabang mengecek keakuratan data setelah terjadi silang pendapat. Kini sudah diketahui bahwa Bapedalda NAD sama sekali belum membahas Amdal BPKS. “Jangankan mengeluarkan rekomendasi, menganalisa saja belum,” kata Munawarliza. Atas dasar laporan ini, Walikota akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanan proyek tersebut, sampai ada keputusan yang tetap tentang Amdalnya. Gara-gara keteledoran pemimpin BPKS ini, wacana tentang penggantian manajemen badan ini semakin menguat. Dan ini memberikan jalan mulus bagi Gubernur Irwandi untuk mengganti Syaiful Achmad dari ketua BPKS. “Pertemuan dengan gubernur memang langsung mengevaluasi kinerja manajemen BPKS,” kata Munawarliza. Masalahnya, proyek pembangunan yang dilaksanakan BPKS tanpa Amdal itu jelas manipulasi data laporannya ke Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang diketua gubernur. Ketua BPKS, Teuku Syaiful Achmad, mengaku memang soal Amdal dinilai bermasalah. Akan tetapi, ini tidak dapat dijadikan acuan dasar untuk mengganti manajemen BPKS.

Ada beberapa perbaikan yang sudah disepakati bersama dalam rapat dengan Dewan Kawasan Sabang (DKS) pada 14 Februari lalu, yaitu masalah Amdal pelabuhan Hubport yang jadi masalah. “Dengan diterimanya Amdal pada rapat Komite Amdal Aceh tanggal 3 Maret 2008, masalah Amdal Hubport Sabang selesai,” katanya. Pembangunan Hubport Teluk Sabang, kata dia, dikembangkan oleh sementara pihak. Namun perlu diketahui juga, seakan-akan tidak diterimanya Dublin Port, padahal kini sudah dituntaskan. Pada rapat BPKS dengan Dublin Port 17-18 di Jakarta dan dipertegas kembali dalam rapat BPKS-Dublin Port di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Senin (3/3), masalah itu sudah selesai.

Manajemen juga sedang menyiapkan neraca BPKS untuk ditanda tangani dan segera kita laporkan ke gubernur selaku ketua DKS. “Inilah poin-poin penting dari beberapa kekurangan manajemen BPKS yang sedang menjadi sorotan publik dan sudah kita tuntaskan,” ungkap Syaiful. Walikota Sabang selaku anggota DKS menyatakan jawaban Ketua BPKS hanya jawaban normatif. Rapat komite Amdal di kantor Bapedalda Provinsi NAD belum ada keputusan kesepakatan Amdal, tetapi baru dibahas kerangka acuan Amdalnya. “Jadi perlu diketahui oleh semua, pihak Komite Amdal Bapedalda provinsi NAD masih membahas kerangka acuan,” tegas Munawar. Jadi? “Proyek itu harus dihentikan dulu. Ini bukan untuk menghambat pembangunan yang dilaksanakan oleh BPKS,” katanya. “Kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, serta amanah untuk melestarikan, menjaga terjadinya kerusakan ekosistem alam di Kota Sabang,” demikian Munawarliza


- http://harian-aceh.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2072&Itemid=27

Perjanjian Antara Owner dan Arsitek

Suatu hubungan kerja terjadi sejak adanya suatu penugasan dari pihak kesatu atau Pengguna Jasa kepada pihak kedua atau Penyedia Jasa / Arsitek yang dituangkan dalam Surat Penugasan/ Perintah Kerja secara lisan ataupun secara tertulis.

Perjanjian Kerja adalah suatu ikatan hubungan kerja secara tertulis yang mempunyai kekuatan hukum antara pihak Pengguna Jasa dan Arsitek yang menjalin hubungan kerja, dimana didalamnya diterangkan dengan jelas dan tegas sekurang-kurangnya tentang lingkup pekerjaan atau tugas dan uraiannya, serta penetapan batasan waktu dan anggaran, serta Imbalan Jasa maupun biaya penggantian serta tata cara pembayarannya, yang sesuai dan mangacu serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Konstruksi dan atau mengikuti ketentuan Standar Perjanjian Kerja Konstruksi untuk jasa Perencanaan-Perancangan

Terkadang ada kesalahan-kesalahan tak terduga yang terjadi dan itu semua tentu saja dapat membuat kerugian yang besar. Maka dari itu untuk menghindari kerugian yang besar dari pihak owner ataupun dari pihak arsitek disediakan segala macam asuransi yang diperlukan untuk menutup risiko kegagalan bangunan yang diakibatkan kesalahan rencana-rancangan yang dibuat arsitek sebagai perencana perancang bangunan,seperti antara lain : indemnity proffesional liability insurance dan lain-lainnya.

Kewajiban dan Hak arsitek

Dalam melakukan tugas profesi, maka arsitek mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :

a. Memberikan keahlian dan kemampuannya sesuai dengan standar kinerja keahlian arsitek

b. Memenuhi syarat-syarat Kerangka Acuan Kerja/ KAK Perencanaan Perancangan yang ditentukan oleh Pengguna Jasa pada setiap tahap pekerjaan, kecuali apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh Arsitek dan mengenai hal tersebut telah diberitahukan kepada Pengguna Jasa sebelum atau pada waktu pelaksanaan pekerjaan.

c. Mengindahkan dan menguasai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi terlaksanannya penyelenggaraan konstruksi.

d. Melakukan tugas koordinasi pekerjaan perencanaan perancangan dengan ahli atau sekelompok ahli/ konsultan lainnya, baik yang ditunjuk langsung oleh Pengguna Jasa ataupun oleh Arsitek, agar proses perencanaan perancangan dapat memenuhi sasaran mutu, waktu dan biaya.

e. Ketidaksempurnaan/ kesalahan pekerjaan dalam bidang perencanaan perancangan menjadi tanggungjawab masing-masing ahli/ konsultan bidang yang bersangkutan.

f. Melakukan pengawasan berkala atau pemeriksaan konstruksi, agar konstruksi dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar perencanan perancangan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat / RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

(2) Hak dan Wewenang Arsitek

Dalam melakukan tugas profesionalnya, maka Arsitek berhak dan berwenang :

  1. Mendapatkan Imbalan Jasa atas layanan jasa profesional yang telah dikerjakan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Mendapatkan Imbalan Jasa tambahan apabila Pengguna Jasa melakukan penambahan penugasan atau melakukan permintaan perubahan perencanaan perancangan atas rancangan yang telah disetujui sebelumnya.
  3. Menolak segala bentuk penilaian estetika atas hasil karyanya oleh Pengawas Terpadu ataupun oleh Pengguna Jasa.
  4. Mengembalikan penugasan yang telah diberikan kepadanya karena alasan-alasan :

- Pertimbangan dalam dirinya

- Akibat hal yang diluar kekuasaan kedua belah pihak (force Majeure)

- Akibat kelalaian Pengguna Jasa

Penyelesaian akibat-akibat yang timbul dari pengembalian tugas tersebut diatur dalam Bab Ketentuan Imbalan Jasa.

e. Mengajukan perubahan perencanaan perancangan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk memenuhi persyaratan konstruksi dan segera menginformasikan kepada Pengguna Jasa atas perubahan tersebut, termasuk perubahan waktu dan biaya yang diakibatkan atas perubahan tersebut yang akan menjadi beban pihak Pengguna Jasa.

  1. Dalam pengawasan berkala arsitektur, maka Arsitek mempunyai hak dan wewenang untuk :

- Memerintahkan Pelaksana Konstruksi secara tertulis melalui Pengawas Terpadu untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa, dengan syarat jumlah biaya pekerjaan tambahan tersebut tidak melebihi biaya yang telah dialokasikan untuk pekerjaan tersebut, dan atau tidak melebihi biaya yang dialokasikan untuk pekerjaan tidak terduga, dan atau tidak melebihi 10 % dari biaya konstruksi.

- Menilai pembayaran angsuran tahap pekerjaan konstruksi yang telah diselesaikan dan menjadi hak Pelaksana Konstruksi, sesuai dengan penilaian besarnya bobot prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan waktu tertentu, yang kemudian direkomendasikan kepada Pengguna Jasa untuk melaksanakan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.

Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa

Kewajiban Pengguna Jasa

Atas penugasan pekerjaan perencanaan perancangan arsitektur yang diberikan kepada Arsitek, maka Pengguna Jasa mempunyai tanggungjawab dan kewajiban meliputi :

a. Memberikan kerangka acuan kerja yang merupakan pedoman dan dasar pekerjaan perencanaan perancangan arsitektur, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan dilampirkan pada Surat Perjanjian Kerja Arsitek dan Pengguna Jasa.

Kerangka acuan kerja mencakup keterangan dan uraian yang jelas mengenai maksud dan tujuan penugasan yang meliputi program dan persyaratan termasuk jenis dan luas bangunan, batasan dana yang tersedia serta waktu pelaksanaan konstruksi yang disyaratkan Pengguna Jasa.

b. Memberikan informasi, uraian dan diskripsi mengenai proyek yang dimaksud meliputi antara lain :

- Persyaratan pekerjaan, data kondisi lahan dan tanah serta lingkungan.

- Pengadaan data primer/ hasil survai yang diperlukan oleh proyek, antara lain penyelidikan tanah, pemetaan tanah dan lain-lain yang dilaksanakan oleh Ahli yang direkomendasikan oleh Arsitek atau ditunjuk berdasarkan syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan yang disiapkan oleh Arsitek.

- Seluruh biaya untuk mendapatkan data/ informasi dan dokumen tersebut menjadi tanggungjawab Pengguna Jasa.

c. Memberikan keputusan dan persetujuan yang diperlukan oleh Arsitek guna melanjutkan tugasnya dalam waktu yang telah disepakati atau selambat-lambatnya tidak melebihi waktu 1 (satu) bulan untuk tiap-tiap tahap penugasan.

d. Memahami seluruh dokumen yang diserahkan dan atau pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya atau kuasanya oleh Arsitek dalam kaitannya dengan pekerjaan serta memberikan keputusan segera untuk tidak menghambat pekerjaan Arsitek.

e. Tidak mengeluarkan instruksi apapun secara langsung kepada Pelaksana Konstruksi dan atau Sub Pelaksana Konstruksi selama Pelaksanaan Konstruksi melainkan hanya melalui Arsitek.

f. Membayar biaya-biaya perijinan yang diperlukan dan pungutan-pungutan lain dalam Pelaksanaan Konstruksi.

g. Memberikan Imbalan Jasa kepada Arsitek atas penugasan kepadanya, meliputi Imbalan Jasa perencanaan perancangan dan biaya-biaya lain / Biaya Langsung Non Personil / Reimbursable yang dikeluarkan berkenaan dengan proyek sesuai Ketentuan Imbalan Jasa dan biaya penggantian.

h. Menjamin keamanan tempat kerja, menutup asuransi pertanggungan atas kegagalan bangunan dan pertanggungan atas keselamatan umum, baik atas beban sendiri maupun bersama-sama dengan Pelaksana Konstruksi.

i. Menunjuk seorang kuasa yang bertindak atas namanya selama Pengguna Jasa tidak berada ditempat. Apabila Pengguna Jasa atau kuasanya tidak berada ditempat, Arsitek dapat bertindak atau mengambil keputusan atas nama Pengguna Jasa secara bijaksana.

Hak Pengguna Jasa

a. Pengguna Jasa berhak mendapatkan 3 (tiga) salinan dokumen perencanaan perancangan secara cuma-cuma, selanjutnya sampai dengan 5 (lima) tahun setelah selesainya penugasan, Pengguna Jasa berhak mendapatkan tambahan dengan biaya penggantian.

b. Pengguna Jasa berhak meminta Arsitek untuk merubah Pra-Rancangan yang telah disetujuinya, sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali dengan Imbalan Jasa tambahan sesuai Ketentuan Imbalan Jasa.

c. Pengguna Jasa berhak menuntut ganti rugi kepada Arsitek bilamana terjadi kelambatan penyelesaian tugasnya yang semata-mata disebabkan oleh kelalaian/ kelambatan Arsitek


Standar/Format Perjanjian Kerja

Pekerjaan Perencanaan Perancangan

PERJANJIAN KERJA

PEKERJAAN PERENCANAAN PERANCANGAN

No. : ……………………………………

Perjanjian ini dibuat pada hari .................. tanggal ...................... bulan .............................. tahun ....................................., antara :

A. N a m a : ...........................................................

Jabatan : ...........................................................

Alamat : ...........................................................

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

B. N a m a : ...........................................................

Jabatan : ...........................................................

Alamat : ...........................................................

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Perancangan ……………………………………………………………………………………… yang berlokasi di …………………………………………………………………………………………

Selanjutnya disebut PROYEK.

KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja yang saling mengikat, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

DASAR PERJANJIAN KERJA

(1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term of Reference (TOR)

(2) Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dengan Pengguna Jasa, tahun 2001, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

(3) Surat Penawaran PIHAK KEDUA yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

(4) Surat Perintah Kerja (SPK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, Nomor ………………. Tanggal …………….

Pasal 2

TUGAS PEKERJAAN

(1) PIHAK PERTAMA menugasi PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan Perancangan ……………………………………………………………. yang berlokasi di ………………………………………………………….

(2) Rincian Tugas Perencanaan Perancangan adalah sebagai berikut :

a. Konsepsi Perencanaan Perancangan

b. Pra Rancangan / Schematic Design

c. Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja

d. Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan

e. Pengawasan Berkala / Periodic Inspection

Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN TUGAS

Jangka waktu pelaksanaan tugas Perencanaan Perancangan adalah sebagai berikut :

(1) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat a,b dan c :

* Konsepsi Perencanaan Perancangan

* Pra Rancangan / Schematic Design

* Pengembangan Rancangan dan Gambar Kerja

Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya ……… (……) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini atau selambat-lambatnya tanggal ………………

(2) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat d :

* Penyiapan Dokumen Pelelangan dan Proses Pelelangan

Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal Pelelangan yang dibuat dan disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

(3) Pekerjaan sesuai Pasal 2 ayat e :

* Pengawasan Berkala / Periodic Inspection

Diselesaikan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan pembangunan / konstruksi fisik yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dengan KONTRAKTOR, seperti yang tertera pada Perjanjian Kerja Pemborongan. Yaitu dihitung dari saat mulainya Pekerjaan Persiapan sampai berakhirnya Pelaksanaan Pembangunan / Konstruksi Fisik (prestasi pelaksanaan 100%)

Pasal 4

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas hasil perencanaan perancangan Arsitektur yang dibuatnya.

(2) PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perancangan sesuai dengan Pedoman / Persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(3) PIHAK KEDUA wajib mengamankan kepentingan PIHAK PERTAMA dan berusaha mencapai hasil Perencanaan Perancangan yang terbaik dalam jangka waktu dan anggaran biaya yang tersedia.

(4) PIHAK KEDUA wajib memperhatikan semua peraturan dan undang-undang yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk kebiasaan, tradisi dan tata laksana yang lazim berlaku.

(5) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengalihkan tugas yang diterimanya kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA

(6) PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari dokumen pekerjaan Perencanaan Perancangan yang telah dikerjakannya kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, diluar kewajiban yang harus diberikan oleh PIHAK KEDUA sesui yang tersebut pada Pasal 6 ayat (2) Perjanjian ini, dengan tanggungan biaya oleh PIHAK PERTAMA.

(7) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan proyek ini dan ikut memastikan agar informasi proyek tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

(8) PIHAK KEDUA harus dapat bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA dan pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sehubungan dengan proyek ini.

(9) PIHAK KEDUA wajib menunjuk wakilnya yang berpengalaman untuk pelaksanaan tugas dalam proyek ini sebagai wakil dari PIHAK KEDUA dan bekerja untuk dan atas nama PIHAK KEDUA.

Untuk PIHAK KEDUA :

Nama : …………………………………..

Jabatan : …………………………………..

Telepon No. : …………………………………..

Fax No. : …………………………………..

Pasal 5

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA wajib memberikan petunjuk yang jelas kepada PIHAK KEDUA tentang maksud, tujuan serta tata laksana pembangunan yang diinginkan, termasuk jadwal dan anggaran biaya pembangunan serta program pembangunan berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Term of Reference (TOR).

PIHAK PERTAMA wajib menyiapkan dan memberikan data, informasi, rekomendasi dan atau mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan / kelancaran Proyek.

PIHAK PERTAMA wajib melakukan pemeriksaan dan memberikan persetujuan atas hasil pekerjaan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah gambar-gambar dan atau dokumen-dokumen diserahkan dan dijelaskan oleh PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA wajib memberikan fasilitas secukupnya kepada PIHAK KEDUA dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk pemberian ijin untuk setiap waktu masuk ke lokasi proyek dan pemberian surat pengantar dalam rangka menghubungi instansi-instansi yang bersangkutan.

PIHAK PERTAMA wajib membayar Imbalan Jasa sehubungan dengan pekerjaan Perencanaan Perancangan ini kepada PIHAK KEDUA sesuai yang tersebut dalam Pasal 6 Perjanjian Kerja ini.

PIHAK PERTAMA wajib untuk menunjuk wakil-wakilnya yang diberi wewenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA dengan hak menjalankan / menolak keputusan / persetujuan untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA sehubungan dengan dibuatnya Perjanjian Kerja ini untuk kepentingan Proyek dimana wakil tersebut bertugas untuk membina hubungan kerja yang baik dengan PIHAK KEDUA serta pihak-pihak lain yang bersangkutan dalam Proyek.

Untuk PIHAK PERTAMA :

Nama : …………………………………..

Jabatan : …………………………………..

Telepon No. : …………………………………..

Fax No. : …………………………………..

Pasal 6

BIAYA PERENCANAAN PERANCANGAN

(1) Besarnya Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan adalah Rp. ……………… (……………………….. rupiah), tidak termasuk PPN 10%.

(2) Hal-hal yang termasuk di dalam Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan adalah :

a. Pajak Penghasilan (PPH) atas Imbalan Jasa PIHAK KEDUA.

b. Gaji, honorarium dari personil yang ditugaskan langsung maupun tidak langsung pada Proyek.

c. Biaya cetak 3 (tiga) copy untuk dokumen lelang.

d. Segala bentuk asuransi yang harus dipenuhi PIHAK KEDUA sehubungan dengan pekerjaannya.

(3) Hal-hal yang tidak termasuk dalam Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan dan menjadi tanggungan atau diganti oleh PIHAK PERTAMA adalah :

a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

b. Biaya perbanyakan dokumen baik cetak biru dan foto copy diluar 3 (tiga) copy yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA.

c. Biaya pembuatan dokumen tambahan untuk kepentingan Marketing.

d. Biaya survey ke luar kota / negeri.

e. Biaya reproduksi dokumen koordinasi antar disiplin dalam rangka penyelesaian proyek.

Pasal 7

PELAKSANAAN PEMBAYARAN

Pelaksanaan pembayaran Imbalan Jasa / Biaya Perencanaan Perancangan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA diatur dengan angsuran sebagai berikut :

(1) Angsuran Pertama :

……% dari Jumlah biaya Perencanaan Perancangan, atau sebesar Rp.…........................ (................................... rupiah) setelah …………………………………………………….

(2) Angsuran Kedua :

……% dari Jumlah biaya Perencanaan Perancangan, atau sebesar Rp.…........................ (................................... rupiah) dibayar setelah …………………………………………………….

(3) dan seterusnya

Pasal 8

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

Untuk pekerjaan tambah dan kurang selain dari paket pekerjaan seperti tercantum dalam Pasal 2 Perjanjian Kerja ini, maka Imbalan Jasanya diperhitungkan berdasarkan musyawarah KEDUA BELAH PIHAK atau akan diadakan negosiasi kembali antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang akan dituangkan dalam bentuk perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan sari Perjanjian Kerja ini.

Pasal 9

SANKSI DAN DENDA

(1) Bila PIHAK KEDUA terlambat menyelesaikan pekerjaan seperti tersebut pada pasal 3 diatas, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar ….% dari jumlah biaya Perencanaan Perancangan untuk setiap hari keterlambatan.

(2) Jumlah denda maksimal adalah sebesar 5% dari jumlah biaya Perencanaan Perancangan atau sebesar Rp. ………………… (……………………………………. Rupaih).

Pasal 10

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Bila denda telah mencapai maksimal, dan PIHAK KEDUA tidak dapat memberi alas an yang dapat dipertanggungjawabkan, maka PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan PIHAK KEDUA dan dapat menunjuk Konsultan lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

Untuk seterusnya segala sesuatu mengenai pemutusan hubungan kerja ini diatur menurut Pedoman Hubungan Kerja antara Arsitek dengan Pengguna Jasa tahun 2001 yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

Pasal 11

FORCE MAJEURE

(1) Ketentuan untuk melaksanakan jasa sesuai dengan jadwal seperti diatur dalam Pasal 3 Perjanjian kerja ini tidak berlaku bila terjadi Keadaan Memaksa / Force Majeure.

Yang dimaksud dengan Keadaan Memaksa / Force Majeure menurut Perjanjian Kerja ini adalah : Bencana alam, Perang, Pemogokan umum, Sabotase, Wabah, Kebakaran, Blokade, Revolusi dan Huru-hara atau keadaan yang secara wajar tidak dapat dihindari serta berada diluar kemampuan manusia, kebijaksanaan / peraturan pemerintah di bidang moneter, dll.

(2) Segera setelah mengetahui adanya Force Majeure, PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis tentang hal tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender, untuk dapat diadakan pemecahan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pasal 12

PERSELISIHAN

(1) Pada dasarnya bila terjadi perselisihan antara KEDUA BELAH PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah.

(2) Bila dengan musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka persoalannya akan diserahkan kepada Panitia Pendamai. Biaya pengadaan Panitia Pendamai ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara prorata.

(3) Bila Panitia Pendamai tersebut tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka perkaranya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memutuskannya.

Pasal 13

P E N U T U P

1. Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap ....... (..........) dan berlaku sejak ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.

2. Bila terjadi kekeliruan atau perubahan atas Perjanjian Kerja ini, maka atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dapat dibuat Perjanjian Kerja Tambahan / Addendum.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA

..................................................... .................................................


CONTOH SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA antara ARSITEK dan PEMBERI TUGAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :
No HP :
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS
2. Nama : Rachmadi Triatmojo
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
Pekerjaan : Arsitek
Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
No HP : 08129511780, 081903947639, 02935592759
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.

Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa PIHAK PEMBERI TUGAS akan benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
1.Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
a. Tahap Konsepsi & Perancangan
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)
2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas, adalah :
  • 6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
  • Ruang Tamu
  • Ruang Makan
  • Ruang Keluarga
  • 3 Kamar Mandi / WC
  • Ruang Santai / Perpustakaan
  • Dapur / Pantry
Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :
  • Kamar Mandi / WC Pembantu
Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :
a. Tahap Konsepsi & Perancangan
1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini)
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
2. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.
3.Imbalan Jasa
Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ..........) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ..........) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan) adalah :
a. Rumah murah sekitar Rp. 2.000.000,-/m2
b. Rumah sedang sekitar Rp. 2.750.000,-/m2
c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :
1. Tahap Konsepsi (10 %)
2. Tahap (Pra) Perancangan (15 %)
3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)

5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
a. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,-
atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2 = Rp.1.800.000,-
b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,-
atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2 = Rp. 2.160.000,-
c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,- atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2 = Rp 2.340.000,-
TOTAL (87,5%) = Rp 6.300.000,-
4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :

BANK BCA
Nomor Rekening : 1220835291
Kantor Cabang : KCU Magelang
Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

BANK MANDIRI
Nomor Rekening 124-00-0440044-7
Kantor Cabang : KC Magelang
Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian

Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain

a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.

Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

2010

PIHAK PEMBERI TUGAS PIHAK ARSITEK





( ) (Ir. Rachmadi Triatmojo)


Sumber : - http://www.sketsarumah.com/p/contoh-surat-perjanjian.html

- analisapdk.googlecode.com