Sabtu, 05 November 2011

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Oleh karena itu dibentuk undang-undang untuk mengatur kelancaran dalam perikatan tersebut, agar kedua belah pihak dapat memahami apa hak dan kewajibannya.
Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja. Setiap perikatan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal.

Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat jika kontrak tersebut dilanggar. Sehingga kedua pihak dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dan mengetahui haknya. Dan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dari kesepakatan yang ada, pihak tersebut dapat memberi sanksi kepada pihak lainnya serta menuntut ke pengadilan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dijelaskan bahwa salah satu usaha untuk meningkatkan kemampuan jasa konstruksi nasional adalah pemenuhan kontrak kerja konstruksi yang dilandasi prinsip kesetaraan kedudukan antar pihak dalam hak dan kewajiban. Dengan kesetaraan di antara para pihak di dalam kontrak diharapkan dapat terwujudnya daya saing yang andal dan kemampuan untuk menyelenggarakan pekerjaan secara lebih efisien dan efektif. Namun, dalam praktek masih diakui bahwa belum ada kesetaraan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam suatu kontrak kerja jasa konstruksi.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU Jasa Konstruksi, terdapat 2 (dua) pihak di dalam suatu kontrak kerja jasa konstruksi, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa. Yang dimaksud dengan Pengguna jasa adalah: (1)orang perorang, baik warga negara Indonesia maupun asing; (2) badan usaha, baik badan hukum maupun tidak berbadan hukum, baik Indonesia maupun asing; dan (3) badan yang bukan badan usaha tapi berbadan hukum, yaitu pemerintah dan atau lembaga negara dimana pemerintah dan atau lembaga negara dengan menggunakan anggaran yang telah ditentukan baik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan yang dimaksud dengan Penyedia jasa adalah baik perorangan maupun badan usaha nasional, baik yang badan hukum maupun non badan hukum. Penyedia jasa ini di bagi ke dalam kriteria badan usaha berskala besar, menengah dan kecil. Pembagian jenis badan usaha ini dimaksudkan agar seluruh lapisan masyarakat atau swasta dapat ikut berperan serta di dalam pekerjaan di bidang jasa konstruksi ini.

Kontrak kerja jasa konstruksi pada azasnya harus dibuat dalam bentuk tertulis, karena selain ditujukan untuk pembuktian, kontrak kerja jasa konstruksi tergolong perjanjian yang mengandung resiko bahaya yang menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan. Dengan melihat pada fungsi dan pentingnya suatu perjanjian jasa konstruksi maka suatu perjanjian jasa konsruksi harus memenuhi ketentuan baik ketentuan-ketentuan dasar mengenai perjanjian maupun ketentuan khusus dalam jasa konstruksi. Dalam hukum perjanjian untuk sahnya suatu perjanjian/kontrak harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian (Ps. 1320 KUHPdt). Demikian pula dengan kontrak jasa konstruksi. Untuk sahnya suatu kontrak jasa konstruksi, harus memenuhi pasal 1320 KUHPdt, yaitu pihak pengguna jasa dan penyedia jasa harus sepakat, cakap dan berwenang dalam mengikatkan diri dalam parjanjian; objek perjanjian harus jelas, dan perjanjian tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban dan undang-undang yang berlaku.

Di dalam azas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPdt), para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapa pun, mengenai perjanjian apa pun dan mengenai bentuk perjanjian yang dikehendaki. Juga mengenai mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian. Pada kontrak jasa konstruksi, para pihak dapat bebas untuk menentukan dengan siapa mengadakan perjanjian, meskipun pemilihan pihak penyedia jasa harus melalui proses pelelangan terlebih dahulu (pasal 17 UU no. 18 Tahun 1999). Dengan proses pelelangan terlebih dahulu, diharapkan tujuan mendapatkan penyedia jasa yang memenuhi syarat dan professional dapat dicapai.

BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN JASA KONSTRUKSI

Pada umumnya perjanjian mulai berlaku dimana para pihak menyatakan sepakat atas perjanjian. Dalam menuangkan kesepakatannya tersebut, para pihak bisa secara lisan atau tertulis, yaitu pada saat ditandantanganinya perjanjian. Terdapat kekhasan dari perjanjian jasa konstruksi, yaitu sebelum ditandatanganinya perjanjian, para pihak harus melalui prosespengikatan. Dengan proses pengikatan ini, para pihak dianggap telah mengikatkan diri dalam perjanjian dan apabila salah satu pihak telah lalai atau sengaja membatalkan perjanjian, maka dapat dikenakan sanksi. Dalam hal jasa konstruksi ini, pihak penyedia jasa yang memenangkan lelang atau penyedia jasa yang ditunjuk dianggap telah menyetujui perjanjian jasa konstruksi, meskipun kontrak kerjanya belum ditandatangani atau bahkan belum dibuat. Dengan diterbitkannya Surat Penetapan Pemenang Tender (SPPT) dan dilanjutkan dengan terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) maka pihak penyedia jasa harus memulai pekerjaannya. Di dalam SPMK, biasanya yang tertuang adalah perintah untuk memulai suatu pekerjaan ditambah dengan keterangan harga borongan, jangka waktu pengerjaan dan syarat pengerjaan. Hal-hal tersebut sangat umum, dan untuk hal-hal yang lebih rinci diatur di dalam perjanjian/ kontrak, yang justru seringkali memakan waktu yang lama dalam proses penyusunannya.

Berdasarkan pasal 1338 KUHPdt, para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian, namun kebebasan untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian sekiranya telah hilang, karena di dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi telah ditentukan isi dari suatu kontrak kerja jasa konstruksi. Bentuk perjanjian jasa konstruksi yang ada adalah bentuk kontrak standar, dengan tujuan untuk menjaga agar kontrak dan pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Para pihak terutama pihak penyedia jasa tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kontrak jasa konstruksi. Karena semua proses dari tahapan awal dari pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang lelang semuanya telah diatur oleh undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya termasuk dalam perjanjian kontrak jasa konstruksi telah diatur dalam bentuk standar kontrak. Pihak pengguna jasa dalam hal ini terutama pemerintah dan atau lembaga negara lebih dominan untuk menentukan isi perjanjian.

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK JASA KONSTRUKSI

Meskipun dalam pasal 22 UU Jasa Konstruksi telah ditentukan hal-hal yang seharusnya dimuat dalam kontrak, tetapi dalam praktek hak-hak dan kewajiban para pihak masih belum seimbang, Hal ini dapat dilihat dari banyaknya ketentuan-ketentuan bagi penyedia jasa. Dalam kontrak kewajiban-kewajiban penyedia jasa lebih diutamakan daripada hak-haknya.Sedangkan hak-hak pengguna jasa lebih diutamakan. Misalnya dari segi pembayaran. Di dalam kontrak pada umumnya hanya memuat tata cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak pengguna jasa. Namun jarang sekali yang memuat ketentuan-ketentuan bilamana pengguna jasa tidak dapat memenuhi kewajibannya, misalnya lalai dalam pembayaran. Bagaimana hak penyedia jasa dimana terdapat kesalahan dalam rencana gambar/spesifikasi sedangkan penyedia jasa dalam menjalankan pekerjaan dibatasi dengan waktu pengerjaan, Bila penyedia jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai waktu atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi, penyedia jasa dikenakan sejumlah sanksi. Contoh lain adalah penyedia jasa berkewajiban dalam memberikan jaminan, terutama jaminan uang muka. Apabila jaminan uang muka tersebut tidak dapat diberikan oleh penyedia jasa, maka pengguna jasa tidak dapat melakukan pembayaran sedangkan waktu pelaksanaan pekerjaan terbatas.

Contoh surat perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA


Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI 1234-242-1414begin_of_the_skype_highlighting 1234-242-1414 end_of_the_skype_highlighting dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.

2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :

a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.

3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.


HUKUM PERBURUHAN

Pengaturan Hukum Perburuhan terdapat dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Hukum perburuhan menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Unsur dari hukum perburuhan adalah:

· Serangkaian peraturan,

· Peraturan mengenai suatu kejadian,

· Adanya orang yang bekerja pada orang lain,

· Adanya balas jasa yang berupa upah.

Hubungan Kerja:

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya.

Perjanjian tersebut tertulis.

Dasar perjanjian kerja :

1. Kesepakatan,

2. Kecakapan melakukan perbuatan hukum,

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,

4. Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan.

( Hal tersebut diatas sesuai dengan pasal 1320 BW )

Perjanjian Kerja Memuat:

Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha,

Identitas pekerja,

Jabatan dan jenis pekerjaan,

Tempat pekerjaan,

Besarnya upah,

Hak & kewajiban Pengusaha & Pekerja,

Jangka waktu berlakunya perjanjian tersebut,

Waktu & tempat perjanjian dibuat,

Tanda tangan para pihak.

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu

Perjanjian tersebut harus tertulis,

Tidak disyaratkan adanya masa percobaaan,

Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu/musiman

Jangka waktunya paling lama 2 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1(satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Perjanjian Kerja Berakhir

Pekerja meninggal dunia,

Berakhir jangka waktu perjanjian,

Adanya putusan Pengadilan/putusan lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan,

Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.

Perlindungan, Pengupahan Dan Kesejahteraan

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak,

Pengecualian bagi anak yang berumur 13 th s.d 15 th melakukan pekerjaan ringan dengan syarat : paling lama 3 jam, izin dari orang tua, dilakukan siang hari tidak mengganggu waktu sekolah, menerima upah, keselamatan dan kesehatan kerja, ada hubungan kerja.

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d 07.00.

Waktu Kerja

Pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja yaitu :

7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 6 hari kerja dalam 1 minggu,

8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu, apabila 5 hari kerja dalam 1 minggu,

Kelebihan jam kerja:

Adanya persetujuan pekerja/buruh,

Paling lama 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu,

Kelebihan jam kerja/lembur, Pengusaha wajib membayar upah lembur.

Besarnya upah lembur ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Cuti:

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada Pekerja/Buruh,

Waktu Istirahat antara jam kerja selama minimal ½ jam setelah bekerja 4 jam berturut2,

Istirahat mingguan adalah 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu dan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,

Cuti tahunan : minimal 12 hari, setelah Pekerja/Buruh bekerja selama 12 bulan berturut2,

Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilakukan pada tahun ke tujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut.

Cuti Lain:

Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada Pekerja yang melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya,

Pekerja/Buruh perempuan diberikan cuti haid pada hari pertama dan kedua,

Cuti Hamil di berikan kepada Pekerja/Buruh perempuan 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bula sesudah melahirkan,

Cuti Keguguran kandungan diberikan selama 1 ½ bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter.

Perlindungan Bagi Pekerja

Keselamatan dan kesehatan kerja,

Moral dan kesusilaan,

Perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pengupahan

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja.

Pekerja/buruh memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,

Upah yang diberikan kepada Pekerja harus sesuai dengan upah minimum,

Upah tidak dibayarkan apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali :

a. Pekerja sakit,

b. Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid,

c. Pekerja menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anak dll,

d. Pekerja mejalankan tugas negara,

e. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agama,

f. Pekerja melaksanakan hak istirahat,

g. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja,

h. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

· Upah dibayarkan kepada Pekerja Yang sakit adalah :

a. 4 bln pertama, dibayar 100% dari upah,

b. 4 bln kedua, dibayar 75% dari upah,

c. 4 bln ketiga, dibayar 50% dari upah,

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK.

Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Pengusaha. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. ( sesuai dg pasal 156 UU No. 13 tahun 2003 )

Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan alasan sbb :

Melakukan penipuan/penggelapan barang/ uang milik perusahaan,

Memberikan keterangan palsu,

Mabuk, menggunkan/mengdarkan narkoba atau lainnya,

Melakukan perbuatan asusila/perjudian,

Menyerang, mengancam, menganiaya teman/pengusaha,

Mempengaruhi teman/pengusaha untuk melakukan hal yang bertentangan dengan UU,

Merusak barang dalam keadaan bahaya,

Membocorkan rahasia perusahaan,

Melakukan tindakan lain yang membahayakan perusahaan.

UU No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.

Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.

  • Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
  • Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
  • Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
  • Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
  • Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
  • Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
  • Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
  • Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas
Contoh aplikasi undang-undang nomor 4 tahun 1992 dapat kita lihat dalam kasus 2 janda pahlawan yang belum lama ini akhirnya berakhir. Kasus yang bergulir waktu itu lantaran dua nenek renta itu masih menempati rumah negara milik Perum Pegadaian di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka tidak mengindahkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang dilayangkan pada 20 Agustus 2008. Padahal sejak tahun 1980-1990an, dua istri Tentara Pelajar Indonesia itu sebenarnya telah memperjuangkan kepemilikan rumah tersebut. Namun, tak ada respons positif. Padahal, sesuai PP No 40 Tahun 1994, rumah dinas bisa dibeli. Keduanya menjalani persidangan setelah dituntut oleh Perum Pegadaian berkaitan dengan rumah yang mereka tinggali selama puluhan tahun. Mereka dijerat Pasal 12 juncto Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, serta Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Memasuki Pekarangan Orang tanpa Izin. (bataviase.co.id, tvone.co.id)