Minggu, 27 November 2011

Analisis Mengenai Dmapak Lingkungan ( AMDAL )

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidupyang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan PemerintahNo. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".


Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)


AMDAL digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan


Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:


  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008



~ STUDI KASUS AMDAL ~

Banda Aceh l Harian Aceh—Walikota Sabang, Munawarliza Zainal, meminta Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dan Pelabuhan bebas Sabang (BPKS) untuk menghentikan seluruh kegiatan reklamasi pantai Sabang berikut serta perluasan kawasan indstri Balohan karena tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Saya sudah bertemu gubernur dan menyampaikan agar reklamasi itu dihentikan sampai ada amdalnya,” kata Munawarliza, kepada Harian Aceh, kemarin.
Menurut dia, permintaan penghentian disampaikan melalui surat ke BPKS. “Dengan gubernur kita membahas surat tersebut,” katanya, menambahkan bahwa dirinya telah mengirim surat 3 Maret 2008. Selain ditujukan ke BPKS, surat walikota ditembuskan ke Gubernur Aceh dan Bapedalda Provinsi NAD. Belum adanya studi Amdal itu sendiri berdasar pengakuan Kepala Bapedalda Provinsi NAD bahwa semua proyek reklamasi/pembangunan pelabuhan Sabang dan kawasan industri di Balohan Sabang sama sekali belum ada studi amdalnya. Padahal dalam laporan yang disampaikan manajemen BPKS dalam rapat dengan DKS pada 14 Februari 2008 lalu, diakui kepala BPKS sudah dibuat Amdalnya.

Walikota sendiri mengaku bertemu Gubernur Irwandi Yusuf di sela-sela kesibukan gubernur menyeleksi calon pejabat eselon II yang diumumkan Rabu (5/2). Setelah pertemuan itu, Walikota Sabang memerintahkan Bapedalda Kota Sabang mengecek keakuratan data setelah terjadi silang pendapat. Kini sudah diketahui bahwa Bapedalda NAD sama sekali belum membahas Amdal BPKS. “Jangankan mengeluarkan rekomendasi, menganalisa saja belum,” kata Munawarliza. Atas dasar laporan ini, Walikota akhirnya mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanan proyek tersebut, sampai ada keputusan yang tetap tentang Amdalnya. Gara-gara keteledoran pemimpin BPKS ini, wacana tentang penggantian manajemen badan ini semakin menguat. Dan ini memberikan jalan mulus bagi Gubernur Irwandi untuk mengganti Syaiful Achmad dari ketua BPKS. “Pertemuan dengan gubernur memang langsung mengevaluasi kinerja manajemen BPKS,” kata Munawarliza. Masalahnya, proyek pembangunan yang dilaksanakan BPKS tanpa Amdal itu jelas manipulasi data laporannya ke Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang diketua gubernur. Ketua BPKS, Teuku Syaiful Achmad, mengaku memang soal Amdal dinilai bermasalah. Akan tetapi, ini tidak dapat dijadikan acuan dasar untuk mengganti manajemen BPKS.

Ada beberapa perbaikan yang sudah disepakati bersama dalam rapat dengan Dewan Kawasan Sabang (DKS) pada 14 Februari lalu, yaitu masalah Amdal pelabuhan Hubport yang jadi masalah. “Dengan diterimanya Amdal pada rapat Komite Amdal Aceh tanggal 3 Maret 2008, masalah Amdal Hubport Sabang selesai,” katanya. Pembangunan Hubport Teluk Sabang, kata dia, dikembangkan oleh sementara pihak. Namun perlu diketahui juga, seakan-akan tidak diterimanya Dublin Port, padahal kini sudah dituntaskan. Pada rapat BPKS dengan Dublin Port 17-18 di Jakarta dan dipertegas kembali dalam rapat BPKS-Dublin Port di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Senin (3/3), masalah itu sudah selesai.

Manajemen juga sedang menyiapkan neraca BPKS untuk ditanda tangani dan segera kita laporkan ke gubernur selaku ketua DKS. “Inilah poin-poin penting dari beberapa kekurangan manajemen BPKS yang sedang menjadi sorotan publik dan sudah kita tuntaskan,” ungkap Syaiful. Walikota Sabang selaku anggota DKS menyatakan jawaban Ketua BPKS hanya jawaban normatif. Rapat komite Amdal di kantor Bapedalda Provinsi NAD belum ada keputusan kesepakatan Amdal, tetapi baru dibahas kerangka acuan Amdalnya. “Jadi perlu diketahui oleh semua, pihak Komite Amdal Bapedalda provinsi NAD masih membahas kerangka acuan,” tegas Munawar. Jadi? “Proyek itu harus dihentikan dulu. Ini bukan untuk menghambat pembangunan yang dilaksanakan oleh BPKS,” katanya. “Kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, serta amanah untuk melestarikan, menjaga terjadinya kerusakan ekosistem alam di Kota Sabang,” demikian Munawarliza


- http://harian-aceh.com/index.php?option=com_content&task=view&id=2072&Itemid=27

Tidak ada komentar:

Posting Komentar