Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia,semakin pesatnya peningkatan jumlah populasi manusia berbanding lurus dengan semakin pesatnya pembangunan perumahan untuk itu perlu dibuat peraturan yang mengatur perumahan dan permukiman.Setiap orang atau badan yg membangun rumah atau pun perumahan wajib mematuhi peraturan2 yg telah dibuat negara dan mengikuti persyaratan teknis,ekologis dan administratif serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan.
Untuk mewujudkan permukiman yang layak,sehat,aman dan serasi serta berlandaskan pancasila,peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan. Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Berikut ini adalah penjelasan singkat undang2 tersebut tiap bab-nya.
- Bab kesatu,KETENTUAN UMUM (pasal 1dan 2),dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan tentang lingkup peraturan.
- Bab kedua,ASAS DAN TUJUAN (pasal 3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
- Bab ketiga,PERUMAHAN ( pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan2 tentang hak dan kewajiban WN dalam pembangunan perumahan.
- Bab keempat,PERMUKIMAN (pasal 18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemda,pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kpd masyarakat dalam pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
- Bab kelima,PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal 29) berisi tentang hak dan kewajiban yg sama bagi tiap WN dalam pembangunan.
- Bab keenam,PEMBINAAN (pasal 30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat menggunakan teknologi tepat guna.
- Bab ketujuh,KETENTUAN PIDANA (pasal 36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap peraturan2 di atas
- Bab kedelapan,KETENYUAN LAIN2 (pasal 38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas pasal2 di atas
Contoh aplikasi undang-undang nomor 4 tahun 1992 dapat kita lihat dalam kasus 2 janda pahlawan yang belum lama ini akhirnya berakhir. Kasus yang bergulir waktu itu lantaran dua nenek renta itu masih menempati rumah negara milik Perum Pegadaian di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka tidak mengindahkan surat perintah pengosongan rumah dinas yang dilayangkan pada 20 Agustus 2008. Padahal sejak tahun 1980-1990an, dua istri Tentara Pelajar Indonesia itu sebenarnya telah memperjuangkan kepemilikan rumah tersebut. Namun, tak ada respons positif. Padahal, sesuai PP No 40 Tahun 1994, rumah dinas bisa dibeli. Keduanya menjalani persidangan setelah dituntut oleh Perum Pegadaian berkaitan dengan rumah yang mereka tinggali selama puluhan tahun. Mereka dijerat Pasal 12 juncto Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, serta Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Memasuki Pekarangan Orang tanpa Izin. (bataviase.co.id, tvone.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar