Rabu, 13 April 2011

Pasal 30 undang – undang 1945
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha
Pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-
undang.
Makna Rumusan Pasal 30 UUD 1945
1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara.
Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.
2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (disingkat Bela Negara) dipersepsikan
identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam
bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan
hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di
kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan
menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksanakan
kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar